#

Surat Edaran Terkait Virus Korona

16 Maret 2020

SURAT EDARAN

NOMOR : A-l/046/SETIA WS/III/2020 TENTANG KESIAPSIAGAAN DAN PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN KAMPUS SETIA WALISEMBILAN SEMARANG

Dasar Hukum

1. Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK 02.01/MENKES/199/2020;

2. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 069-08/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases-19 (COVID-19);

3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13/2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang Kewaspadaan Dini, Kesiapsiagaan, serta Tindakan Antisipasi Pencegahan Infeksi Covid-19 di Lingkungan Kementerian Agama;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-574.1/DJ.I/HM.01/03/2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Pneumonia di Lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam,

5. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan lnfeksi Corona Virus 055455 (Covid-19) di Jawa Tengah

Merujuk dasar hukum diatas Serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat, maka SETIA Walisembilan Semarang memutuskan kebijakan sebagai berikut:

1. Perkuliahan teori tanggal 16 sampai dengan 27 Maret 2020 dilaksanakan secara daring/online melalui program aplikasi, media sosial atau menggunakan metode perkuliahan lainnya yang tidak menggunakan tatap muka secara langsung.

2. Pelaksanaan bimbingan skripsi, tetap bisa dilakukan secara tatap muka atau online.

3. Kegiatan kantor dalam rangka memberikan layanan akademik dan layanan umum tetap berjalan seperti biasa,

4. Pembantu Ketua I dan II supaya berkoordinasi dengan pimpinan Jurusan untuk segera menyiapkan implementasi metode dan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam butir I di atas dan didukung oleh unit terkait.

5. Menghimbau kepada semua sivitas akademika SETIA Walisembilan Semarang untuk membaca doa qunut nazilah, membiasakan hidup sehat dengan mencuci tangan dengan sabun secara rutin dan selalu menjaga kebersihan tempat kerja secara rutin. Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. SETIA walisembilan Semarang akan melakukan evaluasi secara berkala terkait situasi Covid-19.

KETUA SETIA WS
Fadil, M.Ag
NIDN.2101016701