Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)
Program Studi (PS) : Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)
Jurusan/Departemen : Syari’ah
Nomor SK pendirian PS (*) : Dj.I/58/2010
Tanggal SK pendirian PS : 10 Februari 2010
Pejabat Penandatangan
SK Pendirian PS : Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Bulan & Tahun Dimulainya
Penyelenggaraan PS : Juli 1982
Nomor SK Izin Operasional (*) : Dj.I/58/2010
Tanggal SK Izin Operasional : 10 Februari 2010
Nomor SK BAN-PT : 846/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2015
Alamat PS : Jl. Ki Mangunsarkoro No. 17 Semarang Jawa Tengah
No. Telepon PS : 024 8453693,08156510241,081575395708
No. Faksimili PS : 024 8453693
Homepage dan E-mail PS : setiaws.ac.id, setia_walisembilan@yahoo.com
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN DAN STRATEGI PENCAPAIAN SERTA PENJAMINAN MUTU
Mekanisme penyusunan
Mekanisme penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dimulai dari Workshop dan Sosialisasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bagi Dosen STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) pada tanggal 2 – 3 April 2017 di Hotel Kartika Jimbaran, Bandungan Kabupaten Semarang. Langkah selanjutnya adalah membentuk team pengkajian pengembangan kurikulum yang tunjuk oleh pimpinan dan penjamin mutu untuk melalui Rapat Kerja yang dilaksanakan pada tanggal 26 – 28 Januari 2018 di Hotel The Kusma Bandungan Kabupaten Semarang. Adapun detail mekanisme kerjanya adalah sebagai berikut :
1. Tim penyusun Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran dibentuk melalui rapat pimpinan, yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017. Dalam rapat pimpinan ini dihadiri oleh Ketua STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dan para pembantu ketua I, dan II serta para pimpinan di tingkat jurusan dan program studi. Kepala Unit Penjamin Mutu dan dosen tetap. Rapat pimpinan ini memutuskan pembentukan pembahasan visi dan misi prodi dan tanggal serta waktu pelaksanaan. Selanjutnya dibentuk tim perumus visi misi.
2. Pembahasan Visi Misi oleh Tim perumus melalui workshop yang diadakan di Hotel KARTIKA hari Ahad s/d Senin tanggal 2 – 3 April 2017 Dan dilanjutkan di Hotel The Kusma Bandungan Kabupaten Semarang pada tanggal 26 – 28 Januari 2018 dengan mengundang; Civitas akademika STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) meliputi Ketua, Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, Unit Penjaminan Mutu dan dosen-dosen tetap; Pengurus Yayasan Al Jami’ah Al Masyhariyah Semarang; Stakeholder (pemerintah) meliputi Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama dan Unsur dari Kementerian Agama, Mahasiswa dan Alumni.
Dalam pelaksanaan workshop dihasilkan beberapa rekomendasi dari beberapa unsur-unsur tersebut, selanjutnya tim perumus merumuskan hasil akhir penajaman visi dan misi dalam workshop yang telah disepakati dalam rapat pimpinan di kampus STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) pada hari Rabu 14 Februari 2018, selanjutnya tim perumus mengadakan sosialisasi kepada seluruh civitas akademika STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS).
3. Hasil Rumusan visi, misi, dan tujuan program studi setelah disepakati melalui agenda rapat kerja di Hotel Muria Semarang pada hari Rabu 9 Januari 2019 kemudian disosialisasikan kepada civitas akademika STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) mulai;
Pengurus Yayasan Al Jami’ah Al Masyhariyah Semarang melalui rapat koordinasi antar lembaga secara periodik pada awal tahun akademik
Pimpinan dan unsur jurusan sebagai pemangku kebijakan STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dalam agenda rapat kerja.
Tenaga pendidik yang di sosialisasikan pada saat yudisium dan workshop penyusunan RPS (Rencana Pembelajaran Semester).
Tenaga kependidikan (staf dan karyawan) melalui rapat pembinaan staf dan karyawan yang dilaksanakan pada awal tahun akademik.
Mahasiswa melalui kegiatan PBAK (Pengenalan Budaya Akadememik) bagi mahasiswa baru dan kuliah perdana melalui dosen pengampu mata kuliah.
Alumni STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) melalui website, social media (facebook & group WA) dan pertemuan alumni setiap bulan Syawwal.
4. Hasil sosialisasi visi misi dan tujuan tersebut, tim juga mengadakan evaluasi terhadap strategi untuk mencapai visi misi serta tujuan yang sudah dirumuskan, merancang strategi yang paling efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pengembangan visi misi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan stakeholder. Merumuskan kembali kurikulum yang relevan mendukung terlaksananya visi misi, serta mengadakan perbaikan-perbaikan baik perbaikan akademik maupun perbaikan non akademik untuk menunjang visi misi.
VISI :
MENJADI PROGRAM STUDI UNGGUL DALAM PENGKAJIAN DAN PENERAPAN HUKUM KELUARGA ISLAM (AHWAL SYAKHSHIYAH) YANG BERHALUAN AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH AN NAHDHIYAH PADA TAHUN 2025.
UNGGUL dalam PENGKAJIAN artinya Program studi Ahwal Syakhsiyah sebagai pusat penelaahan permasalahan hukum keluarga Islam baik yang klasik maupun yang kontemporer sehingga selalu dinamis dan uptodate melalui banyak rujukan/referensi yang lebih, yakni kitab-kitab dan buku klasik dan baru, tentang berkeluarga dan penyelesaian permasalahannya pada konteks zaman kekinian dengan bernilai/berciri khas Ahlus Sunnah Wal Jama’ah menurut hukum Islam dibandingkan program studi di Sekolah tinggi Agama Islam lain.
PENERAPAN artinya dosen, mahasiswa dan alumni diharapakan mampu menerapkan hasil pengkajian tentang hukum keluarga Islam sehingga dapat menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
BERHALUAN AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH AN NAHDHIYAH, maksudnya sarjana hukum STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) mampu menguasai dan menerapkan ilmu hukum keluarga Islam yang selalu berpegang teguh pada ajaran ahlus sunnah wal jamaah an nahdhiyah.
TAHUN 2025, pemilihan tahun ini merupakan tahun sasaran dimana Prodi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyah) mampu meningkatkan kualitasnya sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan, yakni menjadi Prodi yang mampu bersaing (kompetitif) baik di Jawa Tengah maupun kancah Nasional & Internasional.
MISI :
MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN YANG INTEGRATIF DALAM BIDANG HUKUM KELUARAGA ISLAM (AHWAL SYAHSHIYAH), BAIK YANG BERSIFAT TEORITIS MAUPUN PRAKTIS.
MENINGKATKAN BUDAYA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM BIDANG AHWAL SYAHSIYAH.
MEMBANGUN KERJASAMA DENGAN PIHAK TERKAIT UNTUK MENUNJANG PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI.
TUJUAN:
MENCIPTAKAN SARJANA HUKUM YANG MEMPUNYAI KEMAMPUAN AKADEMIK YANG BAIK DAN DINAMIS;
MENCIPTAKAN SARJANA HUKUM ISLAM YANG MAMPU BERSAING DAN BERPERAN AKTIF DALAM PENELITIAN DAN TOTALITAS DALAM PENGABDIAN MASYARAKAT;
MENCIPTAKAN SARJANA HUKUM YANG DAPAT DI TERIMA BEKERJA DENGAN BAIK SESUAI PEKERJAAN YANG DIBUTUHKAN OLEH STAKEHOLDERS.
Sasaran dan Strategi Pencapaian :
Sasaran |
Strategi Pencapaian |
Pengembangan dan Penyesuaian Kurikulum berbasis KKNI
|
Tercapainya kebutuhan mahasiswa yang dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) mengkaji ulang kurikulum dan kemampuan akademis lulusan. Untuk menindaklanjuti kegiatan ini Prodi melakukan review kurikulum yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan program studi. Pelaksanakan penyelarasan Kurikulum program studi disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dilaksanakan pada workshop yang diadakan di Hotel KARTIKA hari Ahad s/d Senin tanggal 2 – 3 April 2017. Dengan tahapan : persiapan meliputi kegiatan ; Analisa Kurikulum yang lama, Pemetaan Kurikulum baru sesuai KKNI. Langkah selanjutnya adalah Peng-SK-an kurikulum dan Penerbitan dokumen kurikulum. |
Peningkatan Sumber Daya Manusia (Tenaga Pendidik dan Kependidikan) |
Tercapainya Sumber Daya Manusia (Tenaga pendidik dan kependidikan) yang berkarakter. Tenaga Pendidik dapat melaksanakan tugas secara profesional (merencanakan kegiatan perkuliahan, melaksanakan kegiatan perkuliahan, mengevaluasi, melakukan bimbingan, dan melakukan penelitian) dengan penuh tanggung jawab. Tercapainya Tenaga Kependidikan (Staf dan pegawai) yang dapat melayani kebutuhan dosen maupun mahasiswa dengan santun dan ramah. Pencapaian hasil peningkatan SDM yang maksimal Program studi melaksanakan ; 1) revisi pedoman pelaksanaan penerimaan pegawai baru dan merekrut dosen yang memiliki kompetensi sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. 2) mewajibkan seluruh tenaga kependidikan untuk finger print, guna memantau tingkat kehadiran 3) Memberikan insentif guna peningkatan kesejahteraan, dengan menerapkan sistem evaluasi berbaris kinerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan secara periodik dan berbasis kinerja. 4) Dosen diikutkan program sertifikasi dosen agar lebih profesional. |
Peningkatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat bagi Mahasiswa dan Dosen |
Tercapainya peran aktif dosen dan mahasiswa dalam penelitian dan pengabdian masyarakat yang kompetitif sehingga dapat bersaing dalam berbagai event penulisan karya tulis ilmiah. Peningkatan ini melalui pelaksanaan pelatihan penulisan ilmiah tingkat mahasiswa dan mengadakan lomba karya tulis ilmiah, di tingkat dosen. Dosen ikut serta dalam penelitian hibah yang diselenggarakan oleh STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) maupun Diktis Kementerian Agama RI. Menyediakan alokasi dana khusus untuk penelitian kompetitif dan pengabdian masyarakat bagi dosen dengan ketentuan individual dan kelompok. Menerbitkan hasil karya tulis ilmiah dalam jurnal Istiwa’ yang terbit setiap semester |
Pembimbingan dan pendampingan kepada mahasiswa |
Tercapainya pemahaman mahasiswa tentang proses peradilan dengan mengangkat berbagai kasus hukum yang terjadi di masyarakat. Mengadakan bimbingan pada pelaksaan peradilan semu (moot court) bagi mahasiswa yang akan melakaukan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Terselengganya pembimbingan pada pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama dan stakeholder yang lain. Melaksanakan fungsi dosen Pembimbing sebagai Pembimbing Skripsi minimal 5 kali pertemuan dan selesai maksimal dalam satu semester. |
Terselenggaranya proses perkuliahan secara teratur melalui evaluasi kinerja dosen |
Tercapainya realisasi tatap muka perkuliahan sejumlah 16, yang mencakup Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Pengolahan hasil kinerja seluruh dosen maksimal dua minggu setelah akhir perkuliahan. |
Terselenggaranya evaluasi perkuliahan (UTS dan UAS) |
Terwujudnya jadwal yang terencana dengan baik; yaitu evaluasi perkuliahan Ujian Tengah Semester (UTS) untuk semua mata kuliah setelah minimal 6 kali perkuliahan. Dan melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) setelah 16 kali perkuliahan yang hasilnya akan di rangkum dalam HSS (Hasil Studi Semester) diumumkan maksimal 14 hari setelah UAS berlangsung. |
Meningkatnya kualitas dan karir dosen |
Tercapaianya konsistensi Kualitas Dosen akan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum keluarga islam; Mengadakan pelatihan penyusunan kurikulum dan perangkatnya pertahun, mengadakan diskusi dosen dalam 1 (satu) bulan sekali, serta membangun kerjasama antara Program studi dengan program studi Perguruan tinggi lain, instansi pemerintah ; lembaga peradilan, Kantor Urusan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan lembaga-lembaga yang relevan. Tercapainya Karir Dosen secara maksimal ; Memberi kesempatan dosen untuk melanjutkan studi lanjut, harapannya pada tahun 2025 Program studi Ahwal Syahsiyah minimal memiliki lebih dari 7 dosen yang bergelar doktor. Sampai saat ini sudah tidak ada lagi Dosen yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Strata Satu. |
SISTEM TATA PAMONG
Keberadaan tata pamong di STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dibentuk dan dibangun untuk menjamin terwujudnya visi, terlaksananya misi dan tercapainya tujuan yang diprogramkan serta berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab serta adil. Tata pamong tersebut dibentuk berdasarkan STATUTA STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dan Standar Operational Prosdur (SOP) yang berlaku:
1. Kredibel
Kredibilitas tata pamong STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dibuktikan dengan pemilihan pimpinan secara demokratis sesuai kriteria yang terdapat di dalam Statuta STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS). Penerapan system yang baku dimulai dari pencalonan Ketua Jurusan Syari’ah dan Sekretaris Jurusan serta Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) melakukan presentasi visi misinya di hadapan panelis dan dosen serta tenaga kependidikan. Tahap selanjutnya Senat STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) mengadakan rapat pemilihan calon Ketua Jurusan/Ketua Prodi, dan hasil pemilihan tersebut diberikan kepada yayasan untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan serta Prodi di pilih melalui kalangan dosen mempunyai kredibilitas baik, memiliki latar belakang sesuai dengan kompetensi Prodi dan yang memenuhi kualifikasi (terpilih) diberi Surat Keputusan dan Surat Tugas serta dilantik oleh Yayasan Al-Jami’ah Al-Masyhariyah dengan masa tugas selama empat tahun dan dapat dipilih lagi dengan ketentuan melebihi dua periode berturut-turut. Aspek kepegawaian terintegrasi dengan sistem manajemen mutu STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS), sedangkan dalam rangka terjamin kredibilitas tatapamong dilakukan secarakomprehensif melalui perencenaan, pengusulan formasi, penetapan, seleksi, penempatan, pembinaan dan pengembangan karir. Kesemuanya itu dilakukan dalam rangka mensuport pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Sejak tahun 1999 berdasarkan SK Yayasan Al-Jami’ah Al-Islamiyah Semarang No. YAJ.I/769-SK/PRB/VII/1999 tentang alih status dari Institut Islam Walisembilan (IIWS) menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Wali Sembilan (yang kemudian Yayasan Al-Jami’ah al-Islamiyah berganti nama menjadi Yayasan Al-Jami’ah al-Masyhariyah berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal 2 Agustus 2007), Ketua Jurusan Syari’ah dan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan. Mekanisme ini berdasarkan Statuta No. 07-SK/YAJ/HK/VIII/2016.
Kredibilitas tata pamong STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dibuktikan dengan adanya kepercayaan dari pihak luar dalam menjalin kerja sama. Misalnya, jalinan kerja sama antara Sekolah Tinggi Agama Islam, Mahkamah Agung, UIN, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Orservatorium Bosscha, LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), Pengadilan Tinggi Agama JawaTengah, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, PA (Pengadilan Agama) Semarang, PA Demak, PA Purwodadi, PN (Pengadilan Negeri) Semarang, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, serta KUA diwilayah hukum Kota Semarang, Pondok Pesantren di Jawa Tengah, Kementerian Agama eks Karesidenan Semarang, dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2. Transparan
Transparansi tata pamong yang dikembangkan oleh STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) ditunjukkan dengan adanya musyawarah pimpinan yang dijadwalkan setiap seminggu sekali. Adapun rapat dengan dosen dan tenaga kependidikan diadakan secara berkala triwulan dan rapat sesuai kebutuhan. Tranparansi proses pengelolaan STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dimulai dari pengelolaan sumber daya, pengambilan keputusan, keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) dan civitas akademika.
Transparansi tata pamong STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dapat dikategorikan sangat transparan karena setiap kebijakan yang diambil selalu melibatkan pemangku kepentingan. Misalnya, kebijakan pengembangan kurikulum Program Studi, dalam hal ini pihak yang terlibat terdapat pihak internal (civitas akademika) maupun pihak eksternal (Pengguna, Para Ahli, dan Alumni).
Transparansi pengelolaan anggaran meliputi penyusunan rencana anggaran, implementasi anggaran dan pelaporan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk implemantasi anggaran harus mengacu kepada SBU (standar biaya umum) melalui verifikasi oleh SPI (satuan pengawas internal).
Kajur dan Sekjur serta Program Studi di pilih darikalangan dosen yang memiliki kredibilitas bagus, memiliki latar belakang sesuai dengan kompetensi Prodi dan yang memenuhi kualifikasi (terpilih) diberi Surat Keputusan dan Surat Tugas serta dilantik oleh Yayasan Al-Jami’ah Al-Masyhariyah dengan masa tugas selama Empat tahun dan bisadipilih kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua periode berturut-turut.
Aspek kepegawaian terintegrasi dengan sistem manajemen mutu STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS), sedangkan untuk menjamin kredibilitas tata pamong dilakukansecara menyeluruh (komprehensif) melalui perencenaan, pengusulan formasi, penetapan, seleksi, penempatan, pembinaan dan pengembangan karir. Kesemuanya itu dilakukan dalam rangka mensuport pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Sejak tahun 1999 berdasarkan SK Yayasan Al-Jami’ah Al-Islamiyah Semarang No. YAJ.I / 769-SK/PRB/VII/1999 tentang alih status dari Institut Islam Walisembilan (IIWS) menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Wali Sembilan (yang kemudian Yayasan Al-Jami’ah al-Islamiyah berganti nama menjadi Yayasan Al-Jami’ah al-Masyhariyah berdasarkan Akta Notaris No. 1 tanggal 2 Agustus 2007), Ketua Jurusan Syari’ah dan Program Studi AhwaluSyakhshiyah diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan. Mekanisme ini berdasarkan Statuta No. 07-SK/YAJ/HK/ VIII/2016.
Transparansi tata pamong STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dapat dikategorikan sangat transparan karena setiap kebijakan yang diambil selalu melibatkan pemangku kepentingan. Misalnya, kebijakan pengembangan kurikulum Program Studi, dalam hal ini pihak yang terlibat terdapat pihak internal (civitas akademika) maupun pihak eksternal (Pengguna, Para Ahli, dan Alumni). Transparansi pengelolaan anggaran meliputi penyusunan rencana anggaran, implementasi anggaran dan pelaporan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk implemantasi anggaran harus mengacu kepada SBU (standar biaya umum) melalui verifikasi oleh SPI (satuan pengawas internal).
Hal ini penting agar pengelolaan kampus yang bersih bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagai contoh, Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) melaksanakan workshop Pedoman KKL dan PPL harus melalui menaisme yang sudah ditentukan, yakni (a) melaksanakan rapat kepanitiaan yang dikoordinir oleh Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah). Dari rapat tersebut kemudian (b) panitia membuat rencana anggaran beaya (RAB) mengetahui pimpinan dan bendahara STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS). Selanjutnya (3) bendahara mengkonsultasikan kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk mendapatkan pengesahan.
3. Akuntabel
Akuntabilitas pelaksanaan tugas-tugas manajemen diukur dengan pertanggungjawaban setiap kegiatan (terutama dalam pendayagunaan sumber daya finansial). Kegiatan yang dilaksanakan dan ditangani oleh kepanitian secara ad hoc yang mengelola kegiatan dari awal (perencanaan-dengan pengajuan proposal kegiatan), pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan (dengan sistematika sebagaimana ketentuan dalam Standar Biaya Umum dari STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS); demikian pula bukti sah setiap rupiah yang dikeluarkan). Setiap ada penarikan dana, dilakukan dengan berdasar pada peraturan perundangan yang berlaku dan peraturan dari STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS), dan dilakukan pemeriksaan secara rutin setiap satu bulan.
Bentuk akuntabilitas tata pamong STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) diwujudkan dalam kegiatan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran serta pelaporan kegiatan melibatkan semua pihak civitas akademika. Dalam hal rencana program, kegiatan dan anggaran setelah mendapatkan pengesahan oleh STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) bersama yayasan, kemudian disosialisasikan pada semua pihak civitas akademika dengan cara ditampilkan dalam papan pengumuman kampus. Demikian pula, pelaporan kegiatan disampaikan pada rapat bersama pihak civitas akademika untuk mendapatkan persetujuan, kemudian hasil persetujuan pelaporan kegiatan dipublikasikan.
4. Tanggung jawab
Sebagaimana dalam Statuta, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tiap-tiap bagian telah jelas dan tegas, sehingga pembagian tugas dan pertanggungjawabannya juga telah jelas arahnya. Job discription pada tiap bagian di STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) telah menunjukkan bahwa siapa harus melakukan pekerjaan apa dan bertanggung jawab kepada siapa, serta bagaimana pertangggungjawaban itu dilakukan. Hal ini, sesuai dengan Statuta STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS), struktur dan uraian tugas di STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS). Struktur pada Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal syakhsiyah) di STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) tersebut adalah:
Ketua Prodi
Tugas pokoknya adalah memimpindan melaksanakan program studi. Ketua Prodi bertanggungjawab kepada Ketua STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS). Rincian Tugas dan Tanggung Jawab: Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan Institusi, Menyusun rencana kegiatan atau program kerja jurusan, Melaksanakan pengembangan jurusan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder), Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat jurusan, Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Ketua.
Sekretaris Program Studi
Tugas pokok Sekretaris Program Studi adalah membantu K.a Prodi dalam penyelenggaran program studi dan pelaporan. Sek. Prodi bertanggung-jawab kepada Ketua Prodi. Tugas dan Tanggung Jawab : Melaksanakan kegiatan administratif dan kesekretariatan jurusan, mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan jurusan, mengkoordinasikan kegiatan proses belajar mengajar bersama dengan Kelompok Dosen Keahlian, Menyusun jadwal perkuliahan di tingkat jurusan, Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium di lingkungan jurusan, Mengkoordinasikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan atau Kuliah Kerja Nyata mahasiswa, Mengkoordinasikan data akademik kemahasiswaan Prodi pada Akademik, data kegiatan pendidikan, Mengkoordinasikan penelitian dan pengabdian masyarakat di Jurusan pada Unit Pengabdian pada Masyarakat.
Laboran
Tugas pokok tenaga Laboran adalah membantu Prodi mengelola laboratorium praktik hukum Prodi Hukum Keluarga Islam STAI Walisembilan (SETIAWS) dan bertanggungjawab kepada Ketua Program Studi, sebagaimana dalam buku program kerja.
Tenaga kependidikan
Tugas utama Tenaga Kependidikan adalah membantu secara administrastif kebutuhan di Prodi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyah). Tenaga Kependidikan bertangungjawab kepada Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian STAI Walisembilan (SETIAWS), sebagaimana dalam buku program kerja.
5. Adil
Sebagaimana tertuang dalam Statuta No. 07-SK/YAJ/HK/VIII/2016, Adil dapat diartikan sebagai perlakuan yang sesuai dan wajar terhadap segenap
civitas akademika. Prinsip keadilan yang diterapkan Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) diwujudkan dengan adanya sistem penghargaan dan sanksi, sistem pengembangan sumber daya manusia, dan sistem pemilihan pimpinan struktural yang berlaku sama untuk segenap civitas akademika. Dalam pengembangan SDM, seluruh dosen mendapat kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk mengikuti kursus-kursus singkat yang bersifat penyegaran pengetahuan sesuai mata kuliah yang diampu. Demikian pula halnya dalam pemilihan dosen berprestasi, seluruh dosen juga memiliki kesempatan yang sama untuk ikut berkompetisi dan yang menang kompetisi akan mewakili prodi di tingkat Institusi. Semua dosen tetap yang telah mengajar selama kurang lebih 2 tahun, di beri kesempatan yang sama untuk dapat memperoleh jabatan fungsional.
Bagi dosen yang telah bergelar S2 di berikan motivasi untuk dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau ke program kekhususan. Dalam pembagian jam mengajar Mata Kuliah juga diterapkan prinsip yang sama, yaitu seluruh Dosen didata tentang keahlian yang mereka miliki kemudian mengajar sesuai keahliannya.
SISTEM PENJAMINAN MUTU:
Penjaminan mutu pada STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu yang anggotanya terdiri dari perwakilan dosen program studi di lingkungan STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS). Adapun ketuanya dipilih satu diantara anggota-anggota tersebut dan ditetapkan dengan SK Yayasan Al-Jami’ah Al-Masyhariyah Semarang (SETIAWS).
Unit Penjamin Mutu STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada standar mutu yang ditetapkan oleh STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS). Unit Penjamin Mutu bertanggung jawab untuk menjamin terlaksananya visi, misi, tujuan, program, dan sasaran yang telah ditetapkan oleh STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) yang diwujudkan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
UPM telah menyusun kebijakan yang terdiri dari kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, dan borang atau formulir mutu. Kebijakan mutu STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) meliputi seluruh aspek penyelanggaraan pendidikan baik akademik maupun non akademik. Kebijakan mutu diterapkan mulai dari input, proses, output sampai outcomes. Dokumen tersebut disusun dalam rangka untuk menghantarkan lulusan STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) yang berkualitas.
Unit penjaminan mutu dibuat dalam bentuk SK Ketua STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS), memuat visi, misi organisasi dan diterjemahkan sampai penampilan indikator kunci. Kebijakan mutu STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) mengacu pada meliputi 5 (lima) bidang; yaitu bidang pendidikan, bidang penelitian, bidang pengabdian, bidang pengembangan sumber daya manusia, dan bidang layanan managemen. Selanjutnya dijabarkan dalam bentuk indikator-indikator yang lebih rinci dengan satuan kerja yang bertanggung jawab untuk pencapaiannya. Setelah itu, sasaran mutu lebih realistis dibuat untuk mengukur keberhasilan pencapain tiap indikator. Audit akan dilakukan terhadap pencapaian tersebut, dan secara bertahap sasaran mutu akan ditingkatkan secara terus menerus dengan konsep continuous improvement. Dalam melaksanakan berbagai kegiatan STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dibuat prosedur standar yang dituangkan dalam bentuk Standard Operational Procedure (SOP). SOP tersebut mencerminkan uraian tugas setiap satuan kerja terkait serta dokumen-dokumen yang harus ada, baik sebagai input atau pun output setiap proses, seperti SOP pengajaran, pembimbingan, dan lain-lain.
Pelaksanaan penjaminan mutu STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) yang efektif secara rinci sebagai berikut:
Rapat koordinasi di STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dilakukan minimal 3 kali dalam 1 semester. Pertama adalah rapat persiapan awal semester untuk menentukan jadwal dan menyiapkan perangkat perkuliahan. Kedua rapat di tengah semester untuk melihat progress report perjalanan perkuliahan. Ketiga adalah rapat di akhir semester untuk melakukan refleksi perkuliahan yang telah berjalan.
Dosen diwajibkan membuat Rencana Perkuliahan Semester (RPS) dan Bahan Ajar perkuliahan di awal semester. RPS harus mendapat pengesahan dari Ketua Program Studi.
Dosen datang tepat waktu dan mengisi daftar hadir yang divalidasi oleh mahasiswa setiap pertemuan. Adapun jumlah pertemuan perkuliahan untuk mata kuliah dengan bobot 2 SKS adalah minimal 16 kali pertemuan, sedangkan mata kuliah dengan bobot 3/4 SKS adalah minimal 32 kali pertemuan.
Dalam perkuliahan dosen dan mahasiswa harus taat pada tata tertib (kontrak belajar) yang telah ditetapkan bersama.
Adapun standar kehadiran mahasiswa adalah minimal 75% kehadiran. Jika mahasiswa hadir kurang dari 75% kehadiran, maka mahasiswa harus melaksanakan tugas tambahan atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh dosen yang bersangkutan.
Dosen akan melakukan penilaian meliputi tugas terstruktur (10%), tugas mandiri (10%), Ujian Tengah Semester (UTS) (30%), dan melakukan Ujian Akhir Semester (UAS) (50%).
Soal ujian dilakukan penyelarasan oleh kelompok dosen ilmu yang menilai mutu soal ujian.
Dosen memberikan penilaian hasil studi mahasiswa sesuai dengan panduan penilaian dan diserahkan dengan mengacu pada kalender akademik yang telah ditetapkan.
Pada akhir perkuliahan dosen harus memberikan laporan baik jurnal perkuliahan maupun penilaian sekaligus sebagai laporan BKD.
Jaminan Mutu Rekruitmen Mahasiswa Baru.
Rekrutmen mahasiswa baru merupakan proses awal untuk menjaring mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik berdasarkan seleksi tes ujian masuk yang dilakukan secara kompetitif. Seleksi ujian masuk dilakukan panitia yang khusus membidangi rekruitmen mahasiswa berdasarkan tahapan ujian mandiri (baik terkait soal ujian, penilaian dan lain-lain) berdasarkan data perbandingan daya tampung dan mahasiswa yang diterima yaitu : Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyah) disaring dari SMA/MA/MAN melalui tes kemampuan dasar, tes potensi akademik dan tes kelompok lihat STATUTA STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS).
Jaminan Mutu Pengelolaan Pendidikan
Rekruitmen dosen.
Dosen tetap diangkat oleh Yayasan setelah memalui masa pengabdian selama 2 (dua) tahun. Selanjutnya dosen tetap diberikan tugas berdasarkan Surat Keputusan Ketua STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS). Penjaminan mutu dosen dilakukan melalui dua tahap yaitu a, rekrutmen dosen yang mempersyaratkan minimal berpendidikan S2 dan memiliki kompetensi sesuai keilmuannya. Kualifikasi input harus relevan dengan tuntutan dan kebutuhan pengembangan prodi dan kemajuan zaman. b, penilaian profesionalisme dosen menjadi persyaratan utama bagi dosen baru yang akan mengajar. Maka di Prodi terdapat agenda reviewer dosen baru oleh para dosen senior yang serumpun. Selanjutnya, UPM menjalankan program Active Learning yang ditujukan pada dosen-dosen baru dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dosen. Disamping itu juga melibatkan para praktisi dalam pelaksanaan praktek mata kuliah seperti pelaksanaan PPL dan KKL.
Kajian kurikulum
Penyusunan kurikulum oleh STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) melalui proses kajian ilmiah “Workshop Kurikulum” pada tanggal oleh nara sumber yang berkompeten dan diikuti seluruh civitas akademika dan stakeholder yang terkait. Dalam workshop tersebut, menghasilkan struktur kurikulum dan deskripsi mata kuliah.
Rapat koordinasi di STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dilakukan minimal 3 kali dalam 1 semester. Pertama adalah rapat persiapan awal semester untuk menentukan jadwal dan menyiapkan perangkat perkuliahan. Kedua rapat di tengah semester untuk melihat progress report perjalanan perkuliahan. Ketiga adalah rapat di akhir semester untuk melakukan refleksi perkuliahan yang telah berjalan.
SAP/RPS
Dosen diwajibkan membuat Rencana Perkuliahan Semester (RPS) dan Bahan Ajar perkuliahan di awal semester. RPS harus mendapat pengesahan dari Ketua Program Studi.Adanya RPS sebagai garis pedoman dalam penyelenggaraan proses pembelajaran, menjadikan dosen dituntut untuk selalu update terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. RPS disusun oleh dosen pengampu dan serumpun mata kuliah untuk menjamin kesesuaian dengan arah perkuliahan yang dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah. RPS harus mendapatkan pengesahan dari Kaprodi.
Kehadiran mahasiswa
Adapun standar kehadiran mahasiswa adalah minimal 75% kehadiran. Jika mahasiswa hadir kurang dari 75% kehadiran, maka mahasiswa harus melaksanakan tugas tambahan atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh dosen yang bersangkutan.
Penilaian
Dosen akan melakukan penilaian meliputi tugas terstruktur (10%), tugas mandiri (10%), Ujian Tengah Semester (UTS) (30%), dan melakukan Ujian Akhir Semester (UAS) (50%).
Uji kompetensi
soal ujian dilakukan penyelarasan oleh kelompok dosen ilmu yang menilai mutu soal ujian.
Kinerja dosen
kinerja dosen dijamin melalui pembuatan SKP per tahun, BKD per semester yang meliputi Tridharma perguruan tinggi dan diverifikasi oleh Kaprodi sebelum dinilai oleh Kopertais.
Monev internal
Unit penjaminan mutu internal atau Penjaminan mutu internal dilakukan melalui monev oleh Unit Penjaminan mutu bersama dengan Gugus Penjamin Mutu dan Gugus Kendali Mutu pada setiap awal semester dan akhir semester. Sehinggapelaksanaan monev dilakukan dua kali per tahun. Sedangkan audit internal dilakukan satu kali per tahun oleh UPMI dan yayasan. Disamping itu, Prodi yang sudah saatnya akreditasi, difasilitasi oleh STAI Walisembilan Semarang (SETIAWS) dengan pendampingan dan assesment oleh assesor ekstrenal dibawah koordinasi UPM.
Dengan demikian, pelaksanaan penjaminan mutu pada program studi dilakukan oleh Ketua, sekretaris, kelompok dosen (bidang ilmu/serumpun) prodi Ilmu Hukum, Gugus kendali Mutu dan pimpinan fakultas serta mahasiswa sesuai dengan dengan standar penjaminan mutu yang ada dalam dokumen.